MEMBAKAR BENDERA DAN AKSI BELA TAUHID


Hukum Membakar Bendera dan Aksi Bela Tauhid



Pertanyaan:
Apa hukum memasang bendera di acara HSN yang jelas-jelas dilarang oleh pemerintah?
Jawaban:  Tidak di perbolehkan, sebab panitia telah melarang pengibaran bendera tersebut
Apakah bendera bertuliskan kalimat tauhid yang beredar di Indonesia saat ini memang benar seperti yang mereka sebut sebagai Panji Rasulullah  (ar-rayah/al-liwa’)? Bagaimana sebenarnya kriteria bendera Rasulullah menurut Islam?
Jawaban: melihat hadits yang mengatakan bendera rasul bertuliskan  dua kalimat tauhid tergolong hadist doif, maka tidak benar jika bendera yang beredar saat ini disebut sebagai bendera rasul seperti yang telah diklaimkan
Catatan: kriteria bendera rosululloh(ar-royah/al-liwa’):
Dari segi warna, ar-royah berwarna hitam(ada yang meriwayatkan warnanya kuning) sedangkan al-liwa’ warnanya putih.tetapi ada yang meriwayatkan bahwa ar-royah dan al-liwa’ sama.
Bentuknya segi empat.
secara fungsional bendera rosululloh dibawa ketika perang untuk mengetahui posisi masing-masing pleton dan dibawa oleh pimpinan prajurit.

Bagaimana hukum membakar bendera tersebut, mengingat dalam bendera tersebut tertulis kalimat tauhid dan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat?
Jawaban: Hukum membakar bendera tersebut ditafsil:
Hukum asal :Boleh (tidak makruh) kalau bertujuan untuk menjaganya(shiyanah), makruh,kalau tidak ada tujuan apa-apa dan haram kalau ada unsur ihanah(menghina).
Catatan: melihat pembakaran sebagaimana diGarut rentan menimbulkan gejolak (fitnah) ditengah masyarakat, maka tidak boleh mengamankan bendera dengan cara dibakar. Sebab, melakukan hal-hal yang  menimbulkan fitnah haram hukumnya
Bagaimana sebenarnya bentuk pengagungan kalimat tauhid,atau asma’ muadzom yang lain, yang dibenarkan menurut perspektif fikih?
Jawaban: bentuk pengagungannya dengan cara diucapkan, dijauhkan dari tempat hina dan tidak dibuat untuk sesuatu yang batil, semisal untuk propaganda politik sesaat, pemecah belah, dll.

Bolehkah menulis kalimat tauhid di topi (yang rawan apek kena keringat), baju, kaos atau atribut lain sebagaimana dalam deskripsi?
Jawaban: menulisnya di baju, topi, kaos boleh karena itu bukan tempat yang hina. Catatan: perlakuan terhadap kaos yang bertuliskan asm’ muadzom harus dilakukan secara hati-hati dan dihindarkan dari tempar-tempat najis dan hina.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.