HUKUM MENIKAH TANPA WALI DAN SAKSI

Menikah Tanpa Wali dan Saksi

HUKUM MENIKAH TANPA WALI
MENIKAH


Dalam suatu pernikahan Sudah sangat populer bahwa agar dihukumi sah maka harus ada wali dan saksi, namun seiring dengan berkembangnya zaman dan nakalnya anak-anak muda yang kadang karena ingin pernikahannya tetap dapat dilaksanakan walaupun tidak mendapatkan restu dari orang tuanya maka dilaksanakanlah pernikahan seadanya bahkan dengan cara diam-diam.
Adakah ulama yang berfatwa bahwa menikah tanpa wali dan saksi bisa sah ?

Jawaban :
  • Menurut jumhurul ulama (kebanyakan ulama) menikah tanpa adanya wali dan saksi adalah batal (tidak sah)
  • Menurut daud al-dhohiri jika mempelai perempuannya adalah seorang janda maka hukum menikah tanpa wali dan saksi adalah sah akan tetapi jika mempelai wanitanya adalah perawan maka harus ada saksi.


Catatan :
  • Bagi orang yang madzhabnya adalah syafi’iyyah dia tidak boleh terpengaruh pada pendapat ulama yang mengatakan boleh mengikuti pendapatnya daud al-dhohiri.


refrensi:

 فوائد الجنية
تنوير القلوب

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.