HUKUM MENIKAH TANPA WALI DAN SAKSI
Menikah Tanpa Wali dan Saksi
MENIKAH |
Dalam suatu pernikahan Sudah sangat populer bahwa agar dihukumi sah maka harus ada wali dan saksi, namun seiring dengan berkembangnya zaman dan nakalnya anak-anak muda yang kadang karena ingin pernikahannya tetap dapat dilaksanakan walaupun tidak mendapatkan restu dari orang tuanya maka dilaksanakanlah pernikahan seadanya bahkan dengan cara diam-diam.
Adakah ulama yang berfatwa bahwa menikah tanpa wali dan saksi bisa sah ?
Jawaban :
- Menurut jumhurul ulama (kebanyakan ulama) menikah tanpa adanya wali dan saksi adalah batal (tidak sah)
- Menurut daud al-dhohiri jika mempelai perempuannya adalah seorang janda maka hukum menikah tanpa wali dan saksi adalah sah akan tetapi jika mempelai wanitanya adalah perawan maka harus ada saksi.
Catatan :
- Bagi orang yang madzhabnya adalah syafi’iyyah dia tidak boleh terpengaruh pada pendapat ulama yang mengatakan boleh mengikuti pendapatnya daud al-dhohiri.
refrensi:
فوائد الجنية
تنوير القلوب
Tidak ada komentar