Dagu wanita harus ditutupi ketika shalat

4. Batas Dagu Wanita yang Harus Ditutup Saat Shalat (PCNU Kab. Pasuruan)


Dagu wanita harus ditutupi ketika shalat
Wanita cantik

Deskripsi Masalah

Fenomena salah kaprah yang banyak terjadi di kalangan Umat Islam seringkali kurang mendapat
perhatian tentang status hukumnya, entah disebabkan faktor pelakunya, karena sudut pandang yang 
berbeda dalam menyikapinya, atau bahkan subtansi masalah tergolong perkara yang samar di kalangan 
masyarakat umum (ma yakhfa ala ‘al-‘awam). Di antaranya adalah masalah bagian wajah yang wajib 
tertutup oleh mukena saat wanita melaksanakan shalat. Realitanya banyak desain mukena tidak bisa 
menutup bagian bawah dagu wanita yang ketika dikenakan shalat hal itu sedikit menjadi masalah yang perlu dipertanyakan.

Pertanyaan

a. Sebenarnya wajibkah wanita menutup bagian bawah dagu ketika melaksanakan shalat ?

Jawaban :

Menutup bagian bawah dagu bagi perempuan ketika shalat wajib menurut madzhab Syafi’i namun menurut madzhab Hanafi dan madzhab Maliki membuka bawah dagu saat sholat bukan merupakan perkara yang membatalkan sholat. (Dagu tidak harus ditutup ketika shalat).


إعانة الطالبني اجلزء األول صـ 50
)و( اثنيها: )غسل( ظاهر )وجهه( آل ية: * )فاغسلوا وجوهكم( * )وهو( طوال )ما بني منابت( شعر )رأسه( غالبا )و( حتت )منتهى حلييه( - بفتح 
الالم - فهو من الوجه دون ما حتته، والشعر النابت على ما حتته، )و( عرضا )ما بني أذنيه(. وجيب غسل شعر الوجه من هدب وحاجب وشارب 
وعنفقة وحلية - وهي ما نبت على الذقن - وهو جمتمع اللحيني - وعذار - هو ما نبت على العظم احملاذي لالذن - وعارض - وهو ما احنط عنه إىل 
اللحية 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.