Hukum menyetubuhi istri dengan membayangkan wanita lain

tahukah anda bagaimana Hukum menyetubuhi istri dengan membayangkan wanita lain ??

Hukum menyetubuhi istri dengan membayangkan orang lain
bersetubuh sambil membayangkan wanita lain


Bagi pasutri Untuk mencapai kenikmatan dalam melakukan hubungan persenggamaaan terkadang membutuhkan gaya atau variasi yang bermacam-macam demi mencapai kepuasaan yang diinginkan bahkan terkadang ada yang dengan membayangkan pada orang yang sangat diinginkannya, misalnya si suami membayangkan artis wanita yang sangat diidolakannya atau gadis yang sangat bahenol yang dinafsuinya.

Yang menjadi pertanyaan adalah :

Bagi seorang suami Apakah boleh menyetubuhi istrinya dengan membayangkan orang lain ?

Jawaban :

Dalam menjawab pertanyaan ini para ulama berbeda pendapat.
Qoul masyhur mengatakan bahwa hal yang demikian adalah sah-sah saja (boleh)
Ada yang mengatakan tidak boleh (haram), seperti imam abu al-qosim dan pendapat ini dikuatkan oleh perkataannya imam qadli yang berbunyi “sesuatu yang tidak boleh untuk dilihat maka juga tidak boleh untuk dibayangkan”.

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج - (ج 20 / ص 258)
( قَوْلُهُ : بِمَا لَا يَتَعَلَّقُ بِهِ ) هَلْ مِنْهُ مَا يُرَغِّبُ الزَّوْجَ فِي الْجِمَاعِ مِمَّا يَفْعَلُهُ النِّسَاءُ حَالَةَ الْوَطْءِ مِنْ الْغُنْجِ مَثَلًا ، فِيهِ نَظَرٌ ، وَالْأَقْرَبُ الْكَرَاهَةُ ، وَلَا يُنَافِيهِ قَوْلُهُ بِمَا لَا يَتَعَلَّقُ بِهِ لِأَنَّ الظَّاهِرَ أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ مَا يَتَعَلَّقُ بِهِ مِمَّا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ مَقْصُودُهُ مِنْ الْجِمَاعِ كَأَنْ يَطْلُبَ مِنْهَا أَنْ تَكُونَ عَلَى صِفَةٍ يَتَمَكَّنُ مَعَهَا مِنْ تَمَامِ مُرَادِهِ فِي الْوَطْءِ ( قَوْلُهُ بَلْ صَحَّ مَا يَقْتَضِي كَوْنَهُ كَبِيرَةً ) ظَاهِرُهُ وَلَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً ( قَوْلُهُ : وَهُوَ يَتَفَكَّرُ فِي مَحَاسِنِ أَجْنَبِيَّةٍ ) أَيْ أَوْ أَمْرَدَ فَيَتَصَوَّرُهَا بِصُورَتِهِ فِيمَا يَظْهَرُ ( قَوْلُهُ : حَلَّ ذَلِكَ ) مُعْتَمَدٌ ( قَوْلُهُ : إمْهَالُهَا لِتُنْزِلَ ) وَيَظْهَرُ ذَلِكَ بِإِخْبَارِهَا ، أَوْ بِقَرَائِنَ تَدُلُّ عَلَيْهِ ( قَوْلُهُ : كَالْإِفْرَاطِ فِيهِ ) أَيْ الْجِمَاعِ ( قَوْلُهُ : نَعَمْ فِي الْخَبَرِ ) هُوَ فِي حُكْمِ الْمُسْتَثْنَى مَعَ عَدَمِ الْإِتْيَانِ مَعَ الْوَاسِطَةِ ( قَوْلُهُ : وَفِعْلُهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ) أَيْ وَيُنْدَبُ فِعْلُهُ إلَخْ .

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.