SKRIPSI RUSPANDI AMD BAB III
SKRIPSI RUSPANDI AMD BAB III
SKRIPSI |
BAB III
1. Tinjauan Global Mengenai Saksi Talak
2. Pengertian Saksi
Arti kesaksian menurut bahasa merupakan terjemah dari bahasa arab yang berasal dari kata Ø´َÙ‡ِدَ ÙŠَØ´ْÙ‡َدُ Ø´َÙ‡َادَØ©ً yang berarti berita yang pasti. Akan tetapi, berbicara soal saksi dalam kitab fiqh cenderung mendefinisikan dengan istilah kesaksian yang di ambil dari kata Ù…ُØ´َاهَدَØ©ٌ yang artinya melihat dengan mata kepala, karena lafadz (orang yang menyaksikan)itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya. Maknanya ialah pemberitahuan seseorang tentang apa yang dia ketahui dengan lafadz “aku menyaksikan atau aku telah menyaksikannya”.
Saksi disebut juga dengan Ø´َاهِدٌ (saksi lelaki) atau Ø´َاهِدَØ©ٌ (saksi perempuan) bentuk jamaknya adalah Ø´ُÙ‡َدَاءُ terambil dari kata Ù…ُØ´َاهَدَØ©ٌ yang artinya adalah menyaksikan dengan mata kepala sendiri. Jadi yang dimaksud saksi adalah manusia hidup. Alat bukti saksi, dalam hukum acara perdata Islam di kenal juga dengan sebutan اَلشَّÙ‡َادَØ©ُ, dalam “Kamus Arab-Indonesia Terlengkap” karangan Ahmad Warson Munawwir, kata اَلشَّÙ‡َادَØ©ُ mempunyai arti sama dengan اَÙ„ْبَÙŠِّÙ†َØ©ُ yang artinya Bukti.
A. Rukun Saksi
Adapun rukun Syahadat (saksi) menurut Imam al-Syafi’i adalah sebagai berikut:
1. Orang yang jadi saksi
2. Suatu perkara yang disaksikan
3. Orang yang akan diberi saksi (orang yang dibuktikan kebenarannya atau kebohongannya dengan saksi)
4. Orang yang mempunyai saksi
5. Lafal saksi, seperti: “Aku bersaksi”
B. Syarat-syarat saksi
Dalam tahap pembuktian dengan alat bukti saksi, maka tidak semua orang dapat dijadikan seorang saksi. karena seperti halnya masalah saksi dalam nikah, pembuktian dengan alat bukti saksi dalam hukum acara Islam juga ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang yang hendak menjadi saksi.
Untuk bisa menjadi saksi dibutuhkan beberapa kriteria atau syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi saksi, syarat-syarat tersebut disebutkan dalam kitab Fath al-Qarib ialah sebagai berikut:
1) Islam, tidak diterima kesaksian orang kafir baik bagi orang muslim atau bagi sesama kafirnya.
2) Baligh, tidak diterima kesaksian anak kecil walaupun sudah pubertas.
3) Berakal, tidak diterima kesaksian orang yang sedang gila.
4) Merdeka, tidak diterima kesaksian seorang budak, baik budak murni, mudabbar atau mukatab.
5) Adil, dalam artian tidak pernah melakukan dosa-dosa besar, tidak melakuakan dosa kecil secara terus menerus, tidak rusak akidahnya, bisa menahan emosi dan menjaga harga diri (muru’ah).
C. Landasan Saksi dalam Talak
1) Landasan Saksi Dalam al-Qur’an
Dalam kitab baijuri dijelaskan bahwa landasan adanya saksi ini disebutkan dalam al-Qur’an ialah frman Allah:
Ùˆَ اسْتَØ´ْÙ‡ِدُÙˆْا Ø´َÙ‡ِÙŠْدَÙŠْÙ†ِ Ù…ِÙ†ْ رِجَالِÙƒُÙ…ْ. اَÙ„ْاَÙŠَØ©َ...
”...dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).”
Dan firman Allah:
Ùˆَ اَØ´ْÙ‡ِدُÙˆْا Ø°َÙˆَÙŠْ عَدْÙ„ٍ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ Ùˆَ اَÙ‚ِÙŠْÙ…ُوا الشَّÙ‡َادَØ©َ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ. الاية...
“……Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan tegakkan kesaksian itu karena allah.
Para ulama berbeda pendapat tentang makna kesaksian dalam Surat ath-Thalaq ayat 2 ini. Menurut jumhur ulama yang dimaksud dengan kesaksian disini adalah kesaksian dalam rujuk. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Menurut Imam al-Syafi`i hukumnya adalah wajib, berbeda dengan pendapat sebagian besar ulama yang mengatakan bahwa hukumnya adalah Sunnah. Mereka berdalil dengan firman Allah, yang berbunyi:
Ùˆَ اَØ´ْÙ‡ِدُÙˆْا اِØ°َا تَبَايَعْتُÙ…ْ. اَÙ„ْاَÙŠَØ©َ...
…..“ Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli“.
Bentuk perintah disini menunjukkan kepada perintah sunnah, tidak menunjukkan kepada perintah wajib. Menurut sebagian ulama, makna kesaksian disini adalah kesaksian dalam masalah talak dan rujuk, sebagaiman disinyalir dalam ayat; dan kalimat perintah itu selalu menunjukkan makna wajib, selama tidak ada qarinah (tanda) yang menunjukkan kepada makna sunah. Kelompok ini berpendapat bahwa talak tidak sah kecuali dengan adanya kesaksian dua orang saksi yang adil dan berkumpul disaat penjatuhan talak.
2) Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam skripsi ini, penulis akan memaparkan beberapa pasal dan ayat yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang berkaitan dengan saksi dalam talak. Putusnya perkawinan telah dijelaskan dalam BAB XVI, yang secara umum rumusannya dijelaskan dalam pasal 113:
Perkawinan dapat putus karena:
1. Kematian
2. Perceraian, dan
3. Atas putusan pengadilan
Dalam pasal 115 juga dijelaskan bahwa:
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Kemudian dalam pasal 116 dijelaskan dengan gamblang tentang beberapa alasan yang menjadikan perceraian. Yang di antara beberapa poinnya adalah:
1) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun. Atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri;
6) Antara suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
7) Suami melanggar taklik-talak.
8) Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Tidak ada sama sekali dari pasal-pasal di atas yang menjelaskan dengan ekplisit mengenai saksi dalam talak, hanya saja secara implisit saksi sangat dibutuhkan dalam permaslahan talak. Lihatlah dengan cermat bait demi bait dari pasal-pasal tersebut, hampir semua kasus atau sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya talak adalah perkara yang membutuhkan saksi dari beberapa orang saksi. Misalnya saja dalam poin pertama yang menjelaskan tentang salah satu pihak baik suami atau istri melakukan perbuatan zina atau mabuk-mabukan, hal ini tentunya merupakan perkara yang membutuhkan saksi dari beberapa orang saksi. Karena bagi siapa saja yang menjadi penuduh maka wajib baginya untuk mengajukan saksi untuk menguatkan tuduhannya. Begitu pula sebaliknya bagi yang tertuduh harus mengajukan saksi untuk menguatkan sanggahannya.
3) Pendapat Ulama
Ulama yang berpendapat bahwa saksi talak itu wajib ialah mengambil pengertian secara kontekstual dari firman allah yang berbunyi:
Ùˆَ اَØ´ْÙ‡ِدُÙˆْا Ø°َÙˆَÙŠْ عَدْÙ„ٍ Ù…ِÙ†ْÙƒُÙ…ْ Ùˆَ اَÙ‚ِÙŠْÙ…ُوا الشَّÙ‡َادَØ©َ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ.
Menurut mereka, ayat tersebut adalah berlaku pada masalah talak dan pada ayat tersebut sudah jelas-jelas menunjukkan perintah sedangkan perintah itu adalah wajib dilakukan selama tidak ada ayat lain yang mengalihkannya pada hukum yang lain, misalnya kepada sunnah atau yang lain, sedangkan pada ayat tersebut menurut mereka memang tidak ada ayat yang mengalihkannya pada hukum yang lain, maka dari itu, hokum mendatangkan saksi menurut mereka adalah wajib.
Tidak ada komentar